Britisia. Com – Belum selesai dengan kasus Patungan Usaha dan Patungan Tanah yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tanagerang, Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat. Tak tanggung-tanggung, gugatanya bernilai fantastis yaitu Rp 98 Triliun. Gugatan tersebut dilayangkan Zaini Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (11/1) silam.
“Jadi jumlah keseluruhannya kurang lebih Rp98 triliun. Ada hitung-hitungannya dan saya masukkan (gugatan) ke pengadilan kalau tanpa hitung-hitungan enggak berani,” ujar Zaini Mustofa, saat menghadiri jumpa pers yang bertajuk ‘Suara Korban Investasi Bodong, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) dan Para Korban Investasi,’ di Museum Satria Mandala, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022)
Pria yang berprofesi sebagai Pengacara itu menggugat tak hanya Ustaz Yusuf Mansur saja, tapi juga PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Jam’an Nurkhotib Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani. Sementara itu, Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an turut menjadi tergugat.