Britisia.com – Didimax, salah satu pialang berjangka terkemuka di Indonesia dengan pengalaman lebih dari 25 tahun, kini resmi mendapatkan izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan. Keputusan ini semakin memperkuat legalitas dan komitmen Didimax dalam mendukung pertumbuhan industri keuangan di Tanah Air.
Direktur Didimax, Zulfan Syaiful Bahri, menyampaikan bahwa perolehan izin dari OJK merupakan langkah besar bagi perusahaan dalam memperkuat posisinya sebagai pialang berjangka yang andal.
“Izin dan legalitas dari OJK ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus mendukung perkembangan industri keuangan di Indonesia. Kami sangat bersyukur atas kepercayaan yang diberikan oleh regulator dan akan terus menghadirkan layanan berkualitas bagi pelanggan setia kami,” ungkap Zulfan.
Dengan izin ini, Didimax semakin berperan dalam pengembangan pasar derivatif keuangan yang lebih terstruktur dan efisien, memberikan nilai tambah bagi nasabah dan ekosistem keuangan secara keseluruhan.