Terkait keputusan Jupe untuk donor sperma, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tindakan Jupe haram. Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis menilai keinginan Jupe untuk melakukan donor sperma tidak sesuai dengan syariat Islam. Ia mengatakan, proses pembuahan atau kehamilan yang dilakukan melalui senggama atau proses medis harus terikat dalam pernikahan.
“Selama masih terikat hubungan pernikahan, ya boleh. Tapi kalau dari bank sperma yang tidak terikat pernikahan, ya tetap haram,” kata Cholil saat dihubungi terpisah.(bra/foto : instagram jupe)
BACA JUGA :
Pendonor Sperma Jupe Beragama Islam