BRITISIA – Pengacara Marshanda akhirnya membeberkan sebagian kejadian yang menimpa klien nya tersebut. OC Kaligis mengungkapkan bagaimana kronologi penjemputan paksa Marshanda hingga dibawa ke rumah sakit.
Setelah di jemput paksa dari apartemen dan mendapatkan suntikan di bagian lengan kanan dan kirinya, Marshanda dibawa untuk menjalani terapi dan konsultasi dengan Dr. Richard.
Namun kenyataan berkata lain, sesampainya di RS Abdi Waluyo yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto No. 31-33, Menteng itu, Chaca sama sekali tidak dipertemukan dengan Dr. Richard, seperti yang dijanjikan oleh petugas.
“Akhirnya kami sampai di RS yang bernama RS. Abdi Waluyo, yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto No. 31-33, Menteng. Sangat berbeda dengan surat jemput pasien yang diserahkan kepada management apartemen Puri Casablanca, yakni surat tugas jemput dari RSJ Dharmawangsa,” demikian kutipan surat tersebut.
Di paragraf berikutnya, “Sesampainya di RS. Abdi Waluyo, Marshanda lalu langsung digiring ke kamar perawatan Kirana 106, tanpa menerima konsultasi dengan Dr. Richard, seperti yang dikatakan oleh petugas RS yang menjemput paksaMarshanda,” lanjut surat tersebut.