Britisia.com – Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Mei 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dalam laporan tersebut, nama Roy Suryo dan sejumlah pihak lain turut disebut sebagai terlapor.
Zevrijn Boy Kanu, Ketua Umum Peradi Bersatu, menjelaskan bahwa seharusnya ada lima saksi pelapor yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, karena keterbatasan waktu, hanya dua orang saksi yang menjalani diperiksaan.
“Karena waktu yang terbatas, hari ini hanya dua saksi yang diperiksa. Tiga lainnya akan menyusul,” ujar Zevrijn kepada media di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Zevrijn juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat laporan dugaan ijazah palsu tersebut.
Sementara, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang diajukan telah diterima secara lengkap oleh penyidik. Barang bukti tersebut terdiri dari 16 item, termasuk tangkapan layar, link, percakapan digital, serta enam video yang dinilai relevan.