BRITISIA – Sidang pembacaan dakwaan terhadap M. Hanif Wicaksono, yang ditahan atas dugaan pelanggaran UU ITE, akhirnya berlangsung pada Senin (19/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Hanif didakwa berdasarkan pasal 32 ayat 1 Junto pasal 48 ayat 1 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Jadi kasus ini singkatnya terdakwa mendapat KTP dari korban (Mardigu) terkait covid, awalnya terdakwa dan korban berteman. Karena dicurigai istri terdakwa berselingkuh dengan korban maka oleh tersangka di forward keteman-teman terdakwa KTP tersebut dengan tulisan korban telah berselingkuh dengan istri tersangka,” papar Andri Syaputra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
Dalam dakwaan tersebut, JPU menjelaskan bahwa Hanif diduga mendapatkan KTP dari korban, Bossman Mardigu, terkait informasi terkait COVID-19. Karena dicurigai terlibat perselingkuhan dengan istri tersangka, Hanif didakwa menyebarkan KTP tersebut ke teman-temannya, melanggar pasal 65 ayat 2 junto pasal 67 ayat 2 tentang perlindungan data pribadi.