“ Kita di Pelari Nusantara ini masih baru ya, jadi perlu belajar banyak tentang bagaimana mengelola royalty yang benar, adil dan transparan. Makanya dalam waktu dekat saya akan kirim staf kita untuk belajar di LMK Compass di Singapura,” tambah Putra berdarah Ambon ini.
Sandec sendiri mengaku optimis bahwa setidaknya 3 sampai 4 tahun kedepan jika semua berjalan baik royalty yang berhasil dikolek oleh LMKN bisa mencapai 1 triliun rupiah.
“ Setidaknya ada lebih dari 14 tempat yang wajib membayar royalty penggunaan karya cipta lagu, yaitu, Karaoke, Restoran, Seminar dan Konferensi komersial, Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro,Kelab Malam, dan Diskotek, Konser Musik, Pesawat Udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut, Pameran dan Bazar, Bioskop, Nada tunggu telepon/RBT dari setiap operator, Bank dan perkantor, Pertokoan, Pusat Rekreasi, Lembaga Penyiaran Televisi, Lembaga Penyiaran Radio, Hotel , Kamar Hotel dan Fasilitasnya. Jika ini bisa dimaksimalkan maka dalam jangka waktu 3 atau 4 tahun kedepan bisa mencapai 1 Triliun Royalty yang bisa dikumpulkan oleh LMKN dan dibagikan kepada para pemilik hak,” tambah Sandec lagi.