Foto: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun
BRITISIA.COM – Kamis (23/4/2026) menjadi hari yang panjang bagi Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia harus menghadapi kenyataan pahit bahwa dirinya menerima vonis paling tinggi dibandingkan lima terdakwa lainnya dalam kasus peredaran narkotika.
Sidang yang dipadati pengunjung ini mengungkap bagaimana jaringan ini bekerja di lingkungan yang seharusnya steril dari narkoba. Hakim menilai tindakan Ammar sebagai pelanggaran serius yang mencoreng institusi pemasyarakatan.
”Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar alias Amar Zoni oleh karena itu denga pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim.
Berbeda dengan Ammar, terdakwa lain seperti Andi Mualif dan Muhamad Rifaldi mendapatkan masa hukuman satu tahun lebih rendah. Meskipun demikian, beban denda yang harus mereka tanggung tetap sama besarnya.
”Terdakwa 3 Andi Mualif alias Koh Andi dan Terdakwa V Muhamad Rifaldi dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar,” sambung hakim.







