Foto: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun
Hukuman yang paling ringan dalam persidangan ini diterima oleh Ardian Prasetyo. Ia divonis lima tahun penjara dengan kewajiban membayar denda dalam tenggat waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang.
”Terdakwa dua Ardian Prasetyo bin Ari Ardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata hakim.
Majelis hakim mengungkapkan rasa kecewa dalam poin-poin yang memberatkan. Ketidakjujuran para terdakwa selama persidangan menjadi faktor utama yang membuat vonis ini terasa begitu menyesakkan.
”Perbuatan para terdakwa dapat merusak dan efek bagi generasi muda. Para terdakwa melakukan tindak pidana di saat masa hukuman. Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan, para terdakwa sedang menjalani pidana,” jelas hakim.
