Foto: Komentar Deolipa Yumara Terkait Rekening Nikita Mirzani
“Kalau ada permintaan dari aparat penegak hukum yang berwenang, ya,” ujarnya, menegaskan syarat utama pembukaan rekening nasabah.
Hal lain yang cukup mengejutkan, proses tersebut bisa dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Deolipa menyebut bahwa hal ini justru menjadi langkah penting agar penyidikan berjalan lancar serta mencegah hilangnya bukti yang relevan dengan perkara.
“Tanpa sepengetahuan nasabah. Boleh,” tegasnya.
Deolipa juga meluruskan pandangan keliru di masyarakat bahwa nasabah prioritas atau kelas atas memiliki perlindungan lebih dibandingkan nasabah biasa. Menurutnya, dalam penegakan hukum pidana, semua nasabah berada dalam posisi yang sama di mata aturan perbankan.
“Semua nasabah, mau prioritas, nggak prioritas, mau nasabah kelas bawah, mau kelas atas, semua berlaku,” jelasnya.
Sebagai ilustrasi, ia menyinggung beberapa kasus korupsi besar yang pernah terjadi di Indonesia. Dalam perkara tersebut, pembukaan rekening para tersangka dilakukan bank atas permintaan penegak hukum tanpa memberi tahu pemilik rekening. Proses ini merupakan standar yang diterapkan untuk menelusuri aliran dana secara transparan.






