Selaku kuasa hukum zarima, Ferry Juan menangkis tuduhan yang dilaporkan oleh suami Zarima tentang pencurian mobil yang merupakan harta bersama dari perkawinan zarima Dan suaminya. “Bagaimana mungkin suami melaporkan istrinya mencuri mobil yang merupakan harta bersama dalam perkawinan, ” papar Ferry Juan. Is pun menjelaskan tidak dapat dipidana menurut ketentuan Pasal 367 KUHP.
“Ada kemungkinan ketika suaminya membuat laporan dia tidak berterus terang kepada polisi tentang fakta adanya hubungan perkawinan mereka yang sah tanpa pemisahan harta (scheding van goederen) sehingga terjadilah laporan dengan penerapan hukum yang keliru” tambah Ferry Juan lagi.
Seperti Di ketahui suami Zarima adalah warga negara asing India yang pernah kabur melarikan diri dari panti rehabilitasi ketika dia tersandung kasus narkoba Di tahun 2017. Kini akan menghadapi beberapa kasus baru dugaan penipuan uang beberapa pengusaha dari srilanka & vietnam yang akan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian