BRITISIA.COM, Jakarta – Polemik yang menyeret nama Dicky Anugerah Pratama kini memasuki babak baru terkait status kepegawaiannya sebagai guru. Selain menghadapi tuduhan di ranah hukum, Dicky kini menyoroti tindakan manajemen sekolah yang dianggap terburu-buru dalam mengambil keputusan tanpa memberikan ruang bagi dirinya untuk membela diri.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026), tim hukum Dicky mengkritik keras mekanisme internal SMA Budhi Warman 2 Jakarta. Mereka menilai pemutusan hubungan kerja tersebut tidak didasarkan pada objektivitas, melainkan hanya tekanan dari isu yang viral.
“Klien kami menerima surat pemberhentian tanpa melalui mekanisme pembelaan yang adil. Tidak ada putusan lembaga berwenang yang menyatakan klien kami bersalah,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum, tindakan sekolah tersebut telah mengabaikan prinsip dasar dalam hukum ketenagakerjaan dan HAM. Hal ini dianggap merugikan martabat kliennya yang bahkan belum terbukti melakukan tindak pidana melalui putusan pengadilan.
Kuasa hukum menyebut hal tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law serta asas fair trial sebagaimana diatur dalam ketentuan hak asasi manusia.

