Foto: Dicky Anugerah Pratama Pertanyakan Pemecatannya
Selain menyoroti pihak sekolah, tim hukum juga memperingatkan media massa dan pengguna media sosial. Mereka menganggap banyak pemberitaan yang saat ini bersifat menghakimi dan mengabaikan kode etik jurnalistik dalam menyajikan fakta.
“Opini bukanlah fakta hukum. Apabila ditemukan unsur pencemaran nama baik atau pelanggaran kode etik jurnalistik, kami akan mempertimbangkan langkah hukum,” tegasnya.
Meski demikian, Dicky tetap menunjukkan itikad baik dengan mengakui adanya kekeliruan dalam etika berkomunikasi di grup internal. Ia tidak menutup mata bahwa diksi yang digunakan mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak yang melihatnya.
Kliennya, disebut telah menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas percakapan yang dinilai tidak pantas tersebut. Penyesalan ini disampaikan sebagai bentuk refleksi pribadi atas kejadian yang menghebohkan publik tersebut.
Pihak kuasa hukum menegaskan kembali komitmen kliennya untuk tetap kooperatif dalam proses penyelidikan di Polres Jakarta Timur. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya intervensi opini publik yang menyesatkan.
