Foto: ig @nikitamirzanimawardi_172
BRITISIA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) DKI Jakarta secara tegas membantah isu intimidasi terhadap artis Nikita Mirzani. Pihak otoritas pemasyarakatan menegaskan bahwa proses klarifikasi dan pemeriksaan di dalam rumah tahanan telah dijalankan sepenuhnya sesuai dengan aturan baku yang berlaku.
Pernyataan resmi ini dikeluarkan guna merespons rumor yang beredar luas di media massa maupun media sosial mengenai perlakuan kurang menyenangkan yang dialami selebriti tersebut. Selain membantah adanya ancaman, petugas juga memastikan bahwa sang artis tidak mengoperasikan telepon genggam ilegal selama masa penahanan.
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen PAS DKI, Edi Sigit Budiman, menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan kabar miring yang berembus di masyarakat.
“Tidak ada Intimidasi kepada yang bersangkutan NM (Nikita Mirzani) yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di rutan Pondok Bambu,” katanya, Jumat (31/7/2026).
Asal-usul pemeriksaan ini dipicu oleh laporan publik yang menduga sang aktris secara bebas menggunakan gawai pintar dari dalam kamar tahanan Rutan Pondok Bambu. Merespons laporan tersebut, tim gabungan langsung diterjunkan untuk melakukan penggeledahan mendadak di area fasilitas tahanan.
“Dari laporan itu kami membentuk tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan pada tanggal 30 Juli, sekitar jam 7 malam. Kami melakukan razia di Rutan Pondok Bambu, dan dari hasil razia tersebut, kita tidak menemukan hal-hal yang dilarang oleh rutan maupun lapas, terutama alat komunikasi handphone ilegal,” ujar Sigit.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa interaksi Nikita dengan media sosial miliknya dilakukan melalui perantara pengelola akun atau admin. Ia menyalurkan pesan dan konten tanggapan menggunakan sarana komunikasi resmi yang memang disediakan untuk seluruh warga binaan.
“Keterangan yang kami peroleh bahwa Nikita Mirjani mengomentari media sosial dari admin medsos yang dimiliki dan disampaikan melalui alat komunikasi yang legal wartelsuspas (warung telepon khusus pemasyarakatan),” ungkap Sigit.
Prosedur pengawasan serta konfirmasi yang dilakukan oleh petugas rutan dipastikan tidak melanggar asas hukum maupun standar operasional perlakuan terhadap warga binaan.
“Jadi tidak mungkin kami mengintimidasi yang bersangkutan terkait penggunaan alat komunikasi,” tegasnya.







