Foto: Traxindo Dapat Izin Bappebti (Istimewa)
BRITISIA.COM – Industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia kedatangan kekuatan baru yang telah tervalidasi secara hukum. PT Traxindo Prima Persada secara resmi telah mengantongi izin usaha sebagai Perusahaan Penasihat Berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah naungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Langkah ini menjadi babak baru bagi perusahaan untuk beroperasi secara legal di tanah air. Keputusan resmi tersebut tertuang dalam Surat Persetujuan Nomor 05/BAPPEBTI/SI-PNB/04/2026. Dalam surat tersebut, regulator menyatakan bahwa Traxindo telah memenuhi seluruh persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjalankan kegiatan usaha penasihat investasi.
Dengan adanya legalitas ini, Traxindo kini memiliki wewenang sah untuk memberikan berbagai layanan profesional kepada publik. Layanan tersebut mencakup konsultasi mendalam, analisis pasar yang komprehensif, serta pemberian rekomendasi terkait perdagangan berjangka komoditi kepada masyarakat maupun para pelaku pasar yang membutuhkan bimbingan ahli.
