Foto: Didampingi Deolipa Yumara, Fariz RM Datangi Polda Metro Jaya, Kasus Hak Cipta

”Setelah kami mengkaji BAP pelapor, BAP terlapor, dan seluruh barang bukti yang ada, secara kronologis peristiwa ini jelas membuktikan adanya pelanggaran. Bukti-buktinya konkret dan dapat dipertanggungjawabkan secara faktual,” kata Fariz.
Sebelum memutuskan untuk membawa masalah ini ke meja hijau, pihak Fariz RM sebenarnya sudah mencoba mengambil langkah persuasif. Komunikasi dan teguran resmi sempat dilayangkan agar pihak terlapor menghentikan pemanfaatan karya tanpa izin tersebut. Namun, iktikad baik ini rupanya sama sekali tidak membuahkan hasil.
”Peringatan yang kami lakukan sebelum pelanggaran terjadi telah diabaikan. Karena itu, perkara ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tuturnya.
Dampak dari pemanfaatan karya secara ilegal ini tentu membawa dampak buruk bagi kelangsungan ekosistem profesi musisi. Kendati demikian, pencipta lagu “Barcelona” ini masih enggan membeberkan total kerugian finansial yang dideritanya. Fokus utamanya saat ini bukan sekadar urusan uang, melainkan persoalan moralitas di industri seni.
”Pasti ada kerugian materiil. Tapi yang lebih saya sorot adalah pelanggaran etika. Hak karya intelektual harus dihargai dan penggunaannya tidak bisa dilakukan seenaknya,” katanya.
Perjuangan hukum ini ternyata juga menjadi bentuk tanggung jawab Fariz RM terhadap masa depan keluarga. Hak pengelolaan atas seluruh karya musiknya kini telah dialihkan secara resmi kepada badan hukum yang dikelola oleh anak-anaknya. Upaya penertiban ini krusial demi melindungi hak eksklusif yang menjadi warisan keluarganya.
”Saya mewakili PT Difa Kreasi Gemilang yang saat ini dimiliki anak-anak saya. Perusahaan ini merupakan pemegang mutlak aset hak cipta Fariz RM. Proses ini terjadi karena permohonan anak-anak saya sebagai pemilik PT Difa Kreasi Gemilang. Mereka ingin penggunaan karya-karya saya ditertibkan,” jelas Fariz.
Walaupun pintu musyawarah dan perdamaian secara teori belum sepenuhnya tertutup, pelapor menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal kasus ini di jalur hukum. Langkah tegas ini diharapkan bisa menjadi sebuah yurisprudensi dan peringatan keras bagi para pelaku industri kreatif di Indonesia.
”Untuk sementara saya memilih kasus ini tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku. Saya ingin memberi contoh bahwa hak cipta adalah hak mutlak penciptanya. Jika ingin menggunakan karya orang lain, harus ada izin terlebih dahulu. Itu bentuk penghormatan terhadap karya dan penciptanya,” pungkas Fariz RM.







