Kongres IPPAT Ke 7 Di Makasar Di Gugat

Umum2 Dilihat

Britisia- Pelaksanaan Kongres Ikatan Pejabat Akte Tanah (IPPAT) yang ke 7  di makasar beberapa waktu lalu, akhirnya di gugat oleh sejumlah anggotanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Beberapa materi gugatan seperti pelanggaran AD/ART, khususnya kuorum dalam pengambilan keputusan. Adanya selisih suara antara DPT dengan jumlah kertas suara. Selisih jumlah suara antara caketum dengan jumlah suara MKP.Adanya peserta yang menguasai suara ganda dan beredarnya surat suara diluar arena pencoblosan.

Penyelenggaraan kongres juga dianggap tidak manusiawi dan urgensi keterlibatan aparat keamanan yang bersenjatakan lengkap.  “Gugatan sudah kami daftarkan ke PN Jakarta Barat pada 26 september 2018 lalu,” ujar kuasa hukum penggugat Alvon Kurnia Palma di kawasan menteng jakarta pusat sabtu lalu. Gugatan ini sengaja dilayangkan ke PN Jakarta barat berdasarkan domisili sekretariat pengurus IPPAT di mediteranian Gajah Mada jakarta barat.

 

Alvon juga menambahkan, salah satu permasalahan krusial pada kongres IPPAT 2018 di makasar adalah pelanggaran pada ketentuan pasal 14 ayat 5 AD Junto pasal 17 ayat 16 ART. Setelah Kongres muncullah beberapa fakta baru, dimana daftar pemilih tetap pada saat pembukaan kongres untuk penghitungan kuorum rapat sejumlah 3,787 peserta.