Foto: Fariz RM Sidang Tuntutan
BRITISIA.COM – Kuasa hukum musisi senior Fariz RM, Deolipa Yumara, memberikan tanggapan tegas terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta kliennya dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025).
Menurut Deolipa, tuntutan itu seolah menempatkan Fariz RM sebagai seorang pengedar narkotika. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, kliennya hanya berstatus sebagai pengguna dan merupakan korban dari peredaran narkotika.
“Walau pasal 114 nya hilang, tapi tuntutannya mengarah ke Pengedar. Sementara Fariz ini pengguna, dia korban dari kejahatan narkotika,” ujarnya.
Ia menilai JPU mengabaikan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Saksi tersebut, kata Deolipa, jelas menyebut bahwa Fariz RM tidak terlibat dalam peredaran, melainkan hanya mengonsumsi narkotika.
“Kami sangat menyayangkan sekali Jaksa mengesampingkan fakta persidangan. Karena faktanya Fariz adalah pengguna bahkan korban dari kejahatan narkotika,” ucapnya.
