“Jadi mereka yang berminat berinvestasi itu diminta melakukan investasinya melalui koperasi Merah Putih. Dan di situ banyak yang minat karena tergiur keuntungan dan bagi hasil yang ditawarkan UYM ini. Namun pada kenyataannya, bisnis ini tidak jelas, tanah di mana, lalu tanah yang dibeli ini seperti apa dan bagaimana sistemnya. Dan ketika para TKI ini mencoba mengkonfirmasi melalui koperasi tersebut ternyata tidak jelas juga. Sehingga banyak yang merasa tertipu dengan bisnis ini,” ungkapnya.
Lewat gugatan ini, para TKI ini meminta agar UYM tak hanya mengembalikan uang pokok yang sudah dibayarkan, tapi juga keuntungan investasi tersebut terhitung sejak uang para TKI tersebut disetorkan.
“Jadi dalam gugatannya, kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman bersalah kepada Jam’an Nurkatib Mansur dan mengembalikan uang investasi para penggugat. Dalam gugatannya, penggugat Surati menggugat UYM dengan mengembalikan Rp 186 juta, Aida Alamsyah menggugat UYM dengan mengembalikan Rp 188 juta, dan Yeni Rahmawati menggugat UYM dengan mengembalikan Rp 186 juta. Uang tersebut berasal dari nilai pokok investasi, uang bagi hasil, uang ganti rugi dan uang denda selama mereka berinvestasi sejak tahun 2014 lalu,” tegasnya.