BRITISIA.COM – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Deolipa Yumara dan kliennya, Linda Susanti, terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyitaan aset Linda dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menyeret mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (13/1/2026), di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan. Deolipa dan Linda hadir untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan dokumen pendukung atas laporan yang telah mereka ajukan. Langkah ini diambil sebagai upaya mencari kejelasan dan keadilan atas tindakan hukum yang mereka nilai bermasalah.
Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Dalam waktu tersebut, Dewas KPK menerima penjelasan kronologis peristiwa yang dialami Linda, termasuk sejumlah surat resmi dari penyidik KPK yang berkaitan dengan penyitaan aset miliknya. Dokumen-dokumen itu diserahkan untuk diverifikasi sebagai bagian dari pendalaman laporan.
