Foto: Machi Ahmad & Ratu Meta di Polres Jaktim
Tak hanya kebutuhan pokok, Meta juga harus membayar pengasuh karena tuntutan pekerjaannya. Ia menegaskan jika tanpa bantuan tersebut, dirinya tidak akan mampu mencari nafkah. “Mau enggak mau saya kan pakai mbak. Kalau enggak, saya enggak bisa kerja untuk nafkahin anak saya,” jelasnya.
Meta menambahkan bahwa sang suami tidak pernah berkomunikasi maupun menanyakan kabar anak-anaknya. Ia mengaku terakhir kali menerima transfer uang Rp3 juta pada Juni lalu. “Sampai sekarang enggak ada komunikasi sama sekali, WhatsApp pun tidak ada,” katanya.
Machi menegaskan bila Yogi tidak memenuhi kewajiban sebagai ayah, konsekuensi hukum bisa menanti. “Apabila tetap lalai pasti ada konsekuensi hukumnya. Tinggal kita kaji dan ikut apa kata klien saya,” tegasnya.
Tak hanya itu, Machi juga mengingatkan ancaman pidana yang membayangi Yogi. Berdasarkan pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, hukuman maksimal bisa mencapai 10 tahun penjara.
Meski dihadapkan pada persoalan hukum, Meta tetap menekankan bahwa fokus utamanya adalah anak-anak. Ia menyebut sudah ikhlas dengan kondisi rumah tangga yang retak, dan memilih untuk mengikuti jalur hukum yang ada. “Ikhlas. Udah ikhlas karena yang saya fokusin sekarang ya anak,” ujarnya.





