Foto: Istimewa
Dr Soedeson Tandra, salah satu pengurus Peradin, turut menyoroti pentingnya peran advokat dalam proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ia melihat keterlibatan praktisi hukum akan memberikan perspektif segar terhadap pembaruan sistem peradilan.
“Masukan dari praktisi hukum sangat penting untuk menyempurnakan KUHAP ke depannya,” ujar Soedeson Tandra menegaskan urgensi pembaruan tersebut.
Komisi III DPR RI menyambut baik berbagai masukan dari Peradin. Mereka membuka ruang dialog yang lebih luas dengan organisasi profesi hukum demi menciptakan sistem hukum yang adil dan profesional.
Ridho juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan organisasi advokat dalam membangun iklim hukum yang sehat. Baginya, kolaborasi adalah kunci menuju sistem keadilan yang berdaya saing dan menjunjung nilai kemanusiaan.
Audiensi ini mencerminkan bahwa Peradin bukan sekadar organisasi profesi, melainkan mitra strategis dalam pembaruan hukum nasional yang bermartabat dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Tim pengurus Peradin DKI Jakarta, Ambar Sari, menyatakan kebanggaannya atas langkah Ketua Peradin DKI Jakarta. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap visi besar tersebut demi Indonesia Raya yang lebih berkeadilan.
