Ranto Simanjuntak: Gugatan PKPU Harmas Dinilai Tidak Tepat

Nasional0 Dilihat

Britisia.com – Kuasa hukum PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), Ranto Simanjuntak, menyampaikan keberatannya atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas). Gugatan ini dinilai tidak tepat karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan seharusnya ditangani melalui mekanisme yang berbeda.

Menurut Ranto, perkara tersebut adalah perselisihan perdata yang lebih layak dibawa ke Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Niaga. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar pengajuan PKPU.

“Gugatan PKPU ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Apalagi sengketa yang diklaim Harmas masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, sehingga tidak semestinya dijadikan dasar pengajuan PKPU,” jelas Ranto, Rabu (22/1/2025).

Ranto juga menegaskan bahwa Bukalapak tidak memiliki kewajiban utang jatuh tempo kepada Harmas. Sebaliknya, ia menyebut bahwa pihak Harmas justru belum memenuhi tanggung jawabnya untuk mengembalikan dana deposit yang telah dibayarkan oleh Bukalapak.