BRITISIA – Risty Tagor menyandang status janda. Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis, mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkannya beberapa waktu silam, terhadap sang suami, Rifky Balweel.
Rupanya tidak membutuhkan waktu lama bagi Risty mendapatkan yang diinginkannya. Hanya dua kali persidangan hubungannya bersama Rifky, hakim langsung memutuskannya.
Vonis itu dijatuhkan pada persidangan kedua. Proses mediasi, pembuktian, sekaligus mendengarkan keterangan saksi langsung diselesaikan dalam satu kali sidang. Sementara, dari pihak Rifky sama sekali tak kelihatan batang hidungnya.
“Majelis hakim hari ini membuat putusan. Pada intinya putusan ini sifatnya verstek, di luar kehadiran tergugat sehingga putus tali pernikahan antara Risty dan Rifky Balweel,” ucap Rama Difa, kuasa hukum Risty, pada Kamis, (25/9/2014), di PA Jakarta Selatan.
Sementara hak asuh anak jatuh ke tangan Risty. Sebab, anak masih di bawah umur. Berdasarkan undang-undang disebutkan bahwa ibu yang berhak mengasuhnya. (bir/foto : internet)