BRITISIA – Aldilla Warganda, kuasa hukum Marshanda alias Chaca, pihak Ben tidak bisa membuktikan kliennya berselingkuh dengan pria berinisial R, seperti yang dituduhkan kemarin, dalam lanjutan sidang kasus perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Sebab, menurutnya saksi dalam persidangan tidak melihat langsung peristiwa itu. “Sedangkan saksi harus melihat dan mendengar langsung dan mengalami kejadian di depan mata, begitu,” ucap Aldilla, Rabu, (3/9/2014), dihubungi via telepon.
Saksi dalam persidangan kemarin menyampaikan keterangannya berdasar ucapan orang lain. Bukannya melihat dengan mata kepalanya sendiri. Paling tidak mendengarnya sendiri.
“Adanya pernyataan pihak lawan, (Chaca) berselingkuh dengan orang lain, menurut saya, tidak terbukti di persidangan. Karena alasan saksi itu hanya mendengar dari Ben,” lanjutnya.
Diketahui kemarin ada dua saksi yang mengatakan bahwa ada pihak ketiga dalam rumahtangga Chaca dan Ben. Ada pria berinisial R, yang disebut-sebut dekat dengan Chaca. Keduanya pernah jalan bareng.(bir)