Foto: Istimewa
Ia menambahkan, dugaan keterlibatan aparat semakin nyata karena munculnya peningkatan kekayaan yang mencurigakan di kalangan pejabat daerah yang wilayahnya tengah dilanda konflik agraria.
“Kekayaan yang tidak wajar—aset dan mobil mewah—pada oknum Pejabat Daerah di wilayah konflik agraria adalah bukti yang paling kuat adanya setoran korporasi ilegal,” ungkapnya.
Dalam pandangan Jajang, keberanian korporasi besar menguasai lahan rakyat tidak akan terjadi tanpa dukungan oknum pejabat yang “menjual” kewenangan publik. Ia menyoroti Kalimantan Barat sebagai contoh nyata, di mana sengketa tanah masih terjadi di berbagai wilayah seperti Sekadau, Sanggau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Sambas, dan Bengkayang.
Berdasarkan temuannya, banyak perusahaan kelapa sawit yang beroperasi tanpa izin lengkap, tidak menjalankan kewajiban plasma bagi masyarakat, bahkan menunggak pajak daerah. Ironisnya, aparat dan pejabat setempat justru memilih bungkam terhadap pelanggaran tersebut.
“Padahal sudah jelas tentang tugas dan tanggung jawab APH dan pemerintah daerah seharusnya memastikan keadilan dan hak-hak seluruh masyarakat terjamin dan terlindungi,” tutur Jajang.





