Foto: Istimewa
Ia menilai, ketimpangan penegakan hukum juga semakin terasa di lapangan. Laporan yang diajukan perusahaan besar, kata Jajang, sering kali diproses lebih cepat dibandingkan pengaduan warga yang memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Ini adalah bentuk kriminalisasi yang sangat nyata dan kejam,” tegasnya.
Menurut Jajang, hingga kini belum terlihat langkah konkret pemerintah dalam memperbaiki sistem hukum yang adil bagi seluruh rakyat.
“Jika perlindungan hak rakyat diabaikan, maka ini adalah era pemerintahan yang masih sangat buruk dalam aspek keadilan,” kritiknya.
Sebagai langkah korektif, ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengaudit LHKPN pejabat daerah dan menelusuri indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Jajang meminta Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia agar menindak tegas pejabat yang menjadi pelindung korporasi dan menghentikan praktik kriminalisasi terhadap rakyat.
