BRITISIA.COM – Sidang lanjutan kasus narkotika yang menyeret nama musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/8/2025). Agenda kali ini menghadirkan pembacaan replik dari pihak kuasa hukum atas jawaban jaksa terhadap pleidoi yang telah disampaikan sebelumnya.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan pihaknya tetap konsisten pada posisi hukum sejak awal. Ia menilai kliennya tidak tepat diperlakukan sebagai pengedar narkoba. Menurutnya, Fariz hanyalah seorang pengguna yang mengalami kecanduan sehingga seharusnya mendapatkan rehabilitasi.
“Harapan kami sebagai kuasa hukum, dia harus menjalani rehabilitasi dengan mengingat karena dia bukanlah pengedar narkotika, tapi dia adalah seseorang yang kecanduan narkotika. Pengguna yang harus disembuhkan, bukan dihukum,” kata Deolipa usai sidang.
Pada jalannya sidang, jaksa tidak memberikan bantahan lebih lanjut terhadap pernyataan kuasa hukum. Dengan demikian, seluruh perhatian kini tertuju pada sidang putusan yang akan digelar pada 4 September 2025 mendatang. Majelis hakim akan menentukan apakah musisi kelahiran Jakarta, 65 tahun silam itu, akan dijatuhi hukuman penjara atau mendapat kesempatan rehabilitasi.







