Sidang Kisruh Kongres PPAT ke 7 Makasar Ditunda

Umum1 Dilihat

Notaris dan PPAT Hapendi Harahap SH MH asal Cilegon, Banten sebagai salah satu tergugat mengaku hadir guna memberikan apresiasi kepada anggota-anggota IPPAT yang bersedia dan berani melakukan gugatan untuk memperbaiki citra organisasi.

“Hanya saja, saya juga menyesalkan mengapa kami yang seharusnya dan sudah berusaha untuk tidak berhenti menyelesaikan masalah ini malah juga dijadikan tergugat. Sehingga kami sebetulnya sangat kecewa pada para penggugat yang menempatkan kami sebagai tersangka,” ungkap Hapendi. “Kami kalah dalam pemilihan ketua umum tetapi juga dijadikan tergugat, karena dianggap tidak melakukan upaya-upaya apapun dalam usaha menyelamatkan organisasi,” imbuhnya,

Selanjutnya, dikatakan Hapendi, bagi pihak kita yang terbaik adalah adanya usaha damai dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada ini.“Sebaiknya, memang dilakukan perdamaian. Akan tetapi usaha damai juga tergantung pada pihak penggugat dan tergugat lainnya. Tapi kita akan mendukung sepanjang itu untuk kebaikan organisasi kami,” harapnya.