Foto: Dokter Richard Lee membongkar rahasia dugaan persaingan bisnis di balik kasusnya setelah Doktif alias Dokter Samira dua kali absen di Pengadilan Negeri Tangerang.
Richard merinci bahwa produk yang dijadikan objek uji laboratorium tidak dibeli dari distributor atau toko resmi miliknya. Barang tersebut didapatkan melalui dua akun toko pihak ketiga di platform e-commerce.
“Karena satu, Doktif tidak beli dari tempat saya, beli dari tempat orang lain, Graba Shop dan Rachel Shop. Saya enggak tahu itu punya siapa, saya enggak tahu itu punya siapa,” jelasnya.
Dalam keterangannya, ia juga membeberkan adanya kejanggalan hitmatika pada data stok fisik di salah satu toko, yakni Graba Shop. Jumlah barang yang dibeli, terjual, hingga yang diserahkan sebagai barang bukti dinilai tidak seimbang.
“Yang lebih anehnya lagi, Graba Shop didatangin nih, Grabah Shop, beli 13 boks. Terjual 10,5, 2,5 ada di hakim, terus ada dimakan. Lah berarti nambah dong, beranak ini berarti boksnya, WT-nya,” ucap Richard.
Ketidaksesuaian data juga ditemukan pada rekam jejak penjualan digital toko tersebut di lokapasar Shopee. Menurut catatan transaksi, jumlah produk yang tercatat terjual melampaui jumlah barang yang masuk ke toko itu.
