Tessy Srimulat Di Vonis 10 Bulan

Selebriti0 Dilihat

BRITISIA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasia akhirnya memberikan hukuman kepada Pelawak Kabul Basuki alias Tessy. Tessy di vonis 10 bulan penjara. Tessy terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotik bagi diri sendiri.

Namun Tessy tak lagi mendekam di lembaga permasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi Timur. Majelis Hakim memutuskan agar Tessy menjalani proses rehabilitasi. ”Menetapkan segala biaya rehabilitasi ditanggung oleh terdakwa,” ujar Majelis Hakim.

Tempat rehabilitasi P anti Kalima, Kalimalang, Jakarta Timur pun dipilih sebagai tempat untuk mempercepat penyembuhan Tessy. Selama 5 bulan ke depan, ia akan menghabiskan waktunya di sana. Vonis 10 bulan memang dipotong masa tahanan yang sudah berjalan sekitar 5 bulan.  Ditemui usai menjalani persidangan< tessy mengungkapkan penyesalannya.

”Mungkin kalau tidak tertangkap saya akan lebih buruk,” katanya di gedung Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis, 30 April 2015.

Tessy juga menyambut gembira vonis dari majelis hakim. Ia juga mengatakan jika dirinya akan menggunakan kesempatan rehabilitasi dengan sebaik-baiknya guna mempercepat penyembuhannya. ”Saya puas. Saya juga siap untuk di rehab,” paparnya.(bra/britisia.com)