Foto: Deolipa Yumara Dampingi Firdaus Oiwobo minta uji materil
Ia menegaskan, setiap advokat yang diduga melanggar seharusnya terlebih dahulu diadili melalui sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan. Proses inilah yang menurutnya diabaikan dalam kasus yang menimpanya.
“Jadi tidak melalui proses sidang kode etik sesuai dengan apa yang diputuskan di dalam Undang-Undang 18 tahun 2003. Artinya pembekuan dan pemecatan saya itu cacat hukum,” tegas Firdaus.
Firdaus juga memberikan penjelasan soal aksinya naik ke atas meja persidangan. Menurutnya, tindakan itu bukan bentuk perlawanan atau penghinaan terhadap pengadilan, melainkan refleks spontan untuk melindungi kliennya dari situasi yang ia anggap membahayakan.
“Saya spontan naik meja ingin menyelamatkan klien saya. Hal yang tidak disengaja itu menurut analogi hukum, itu tidak bisa ditafsirkan sebagai pelanggaran hukum karena itu di luar kesadaran,” jelasnya.
Akibat sanksi pembekuan tersebut, Firdaus mengaku mengalami kerugian besar secara finansial. Ia kehilangan sejumlah kontrak kerja yang selama ini menjadi sumber penghasilan utama.
