Foto: Deolipa Yumara Dampingi Firdaus Oiwobo minta uji materil
“Seharusnya ketika ada pembekuan atau keputusan hukum yang memberikan hukuman, ini kan termasuk hukuman juga kan? Maka seharusnya beliau ini diproses menggunakan Undang-undang Advokat,” tambah Deolipa.
Melalui langkah ini, Firdaus berharap Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran hukum yang lebih tegas, agar kejadian serupa tidak dialami advokat lain di masa mendatang. Ia bertekad membuktikan bahwa dirinya diperlakukan tidak adil dan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Tapi ini tidak ada sidang kode etik ini sampai beliau kemudian mengundurkan diri dari lembaga tersebut. Jadi ini ada suatu kecacatan hukum formil,” tutup Deolipa.
