BRITISIA.COM – Didimax kembali meneguhkan posisinya sebagai perusahaan pialang berjangka yang mengedepankan keamanan dan profesionalitas dalam layanan trading di Indonesia. Beroperasi di bawah pengawasan ketat lembaga resmi seperti Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), perusahaan ini menempatkan transparansi sebagai garda terdepan dalam setiap aktivitasnya. Langkah tersebut menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap broker forex yang benar-benar kredibel.
Perusahaan yang telah berdiri sejak awal 2000-an ini mengantongi izin dari Bappebti dengan nomor 44/BAPPEBTI/SI/XII/2000, registrasi OJK bernomor 2025020000000563, dan registrasi BI 27/499/DPPK/Srt/B. Selain itu, Didimax juga tercatat sebagai anggota Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Keanggotaan ganda tersebut memastikan setiap transaksi nasabah mendapat perlindungan dari lembaga negara yang berwenang.
Dalam menjaga kepercayaan publik, perusahaan menerapkan sistem segregated account atau pemisahan dana nasabah dari dana operasional internal. Mekanisme yang diadopsi secara internasional ini menjamin bahwa dana klien tidak akan dialihkan untuk kegiatan di luar transaksi yang mereka lakukan.







