Foto: Deolipa Yumara Angkat Bicara Soal Dugaan KS di FH UI
BRITISIA. COM – Kasus dugaan kekerasan seksual (KS) verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini menjadi sorotan tajam. Pakar hukum sekaligus alumni FH UI, Deolipa Yumara, memberikan analisis mendalam mengenai dimensi hukum dan moral dari kasus yang melibatkan belasan mahasiswa dalam sebuah grup percakapan digital tersebut.
Meskipun kasus ini bermula dari percakapan di grup privat (WhatsApp dan Line), Deolipa menegaskan bahwa unsur pidana tetap dapat terpenuhi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelecehan seksual secara verbal tetaplah sebuah pelanggaran hukum.
”Kuncinya adalah ketika korban mengetahui percakapan tersebut dan merasa dilecehkan. Hal ini bukan lagi sekadar candaan privat, melainkan tindak pidana yang memiliki nilai pembuktian hukum,” jelas Deolipa saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan bahwa kekerasan seksual saat ini bukan lagi delik aduan murni dalam semua aspek; keluarga korban bahkan pihak kepolisian bisa mengambil inisiatif laporan berdasarkan temuan informasi yang viral.






