
Akar masalah yang melanda kampus legendaris ini bermula dari kredit macet di Bank BNI pada tahun 2014, yang kemudian diperburuk oleh kondisi finansial yayasan pada 2016. Konflik semakin meruncing ketika terjadi kesepakatan pengalihan operasional dengan pihak ketiga, yakni PT Dutamas Putra Utama (PT D) pada Juni 2024.
Kondisi berubah menjadi skenario terburuk ketika Bank BNI memutuskan untuk melelang aset YAI melalui KPKNL, di mana PT Berkat Maratua Indah (PT B) keluar sebagai pemenang lelang. Hal ini memicu gelombang tuntutan, termasuk dari PT D yang merasa dirugikan dan menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp10 miliar.
Dampak dari kisruh perebutan aset ini menghantam langsung keberlangsungan akademik di Universitas Persada YAI yang menaungi setidaknya 5.000 mahasiswa aktif. Bayang-bayang eksekusi pengosongan lahan kampus menciptakan kecemasan massal di kalangan mahasiswa yang khawatir masa depan pendidikan mereka akan terhenti di tengah jalan.
Menanggapi situasi genting ini, Ketua Yayasan YAI, Yudi Yulius sempat mengadukan persidangan ini ke Komisi III DPR pada 18 Februari 2025. Pengaduan tersebut dilakukan guna mencari perlindungan hukum mengingat aset yang diperebutkan merupakan fasilitas pendidikan publik yang vital bagi ribuan pemuda.






