
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan sikap tegas dengan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghentikan eksekusi pengosongan lahan kampus yang digelar pada 25 Februari 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan proses belajar mengajar tidak terganggu oleh urusan perdata.
Lebih lanjut, Komisi III juga meminta aparat kepolisian tidak ikut terlibat dalam proses eksekusi, demi menjamin keberlangsungan pelajar pendidikan dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Kini, publik menanti kepastian hukum dari Polda Metro Jaya terkait status para tersangka demi menyelamatkan masa depan ribuan mahasiswa YAI.






