Jual Minuman Beralkohol Tinggi, Usaha Karaoke Syahrini Di Segel Aparat

Selebriti0 Dilihat

Seperti yang di kutip dari Antara News, Pengelola usaha karaoke milik artis Syahrini di City Mall, Kota Tangerang, Banten, telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda), sehingga izin yang dikeluarkan harus bersyarat.

“Perda yang dilanggar itu adalah tentang Larangan Penjualan Minuman Keras, Pajak Daerah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ketertiban Umum,” kata Kepala Satpol PP Pemkot Tangerang Mumung Nurwana di Tangerang, Kamis (28/08).

Mumung mengatakan, kepada Antara, tempat usaha itu dianggap telah menyalahi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

Demikian pula ada pelanggaran Perda lainnya seperti Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan serta Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Anggota DPRD Kota Tangerang dan Majelis Ulama (MUI) setempat mengecam keberadaan karaoke itu di antaranya karena menjual minuman beralkohol.(bra/ant)

 

foto : internet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *