Lebih lanjut, Holili menjelaskan bahwa anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan anggaran gubernur memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi sumber usulan, mekanisme penyusunan, maupun fokus program dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, anggaran Pokir merupakan usulan program yang berasal dari aspirasi anggota DPRD yang disampaikan melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Sementara itu, anggaran gubernur adalah rencana keuangan tahunan yang disusun oleh kepala daerah bersama perangkat daerah untuk mendanai visi, misi, dan program kerja pemerintah daerah
“Anggaran gubernur disusun berdasarkan kebutuhan pembangunan daerah dan program prioritas pemerintah. Sedangkan Pokir DPRD berasal dari aspirasi politik anggota legislatif yang kemudian diproses secara administratif dalam sistem perencanaan daerah,” jelas Holili. Oleh karena itu, Holili menegaskan bahwa jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi di tubuh DPRD, maka hal tersebut tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan gubernur.
