“Stres saya mas, sedih. Saya sudah lunasi semua kewajiban saya, saya juga sudha habis banyak untuk memperjuangkan hak saya,” kata ibu dua anak ini.
Hermi tidak sendiri. Sebagian besar dari 40an warga Green Lake Cibubur juga mengalami nasib serupa dengan Hermi. Tidak mendapat kejelasan terhadap sertipikat rumah yang mereka tempati. Tak hanya nasabah KPR BTN, beberapa warga yang membeli rumah dengan cash bertahap juga senasib.
Berbagai upaya juga telah dilakukan warga Green Lake Cibubur. Karena menndapat jalan buntu, tanggal 14 Juli 2024, Hermi bersama belasan warga membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Beruntung kepolisian berdasarkan perjanjian kerjasama (PKS) Polri dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), merespon cepat. Satu persatu warga dimintai keterangannya.
Saat itu selain Hermi, polisi juga meminta keterangan warga Green Lake Cibubur lain, Mary Dian Ariska. Sebelumnya polisi juga telah meminta keterangan dari warga lain bernama Hendro dan Diana Tineke Gultom.