BRITISIA.COM – Seorang guru, Hermi Ria Harmonis (38) dan tetangganya, kini menghadapi proses hukum yang berlarut-larut demi mendapatkan sertipikat rumah yang telah ia lunasi melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Cibubur.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bekas (4/11/2024), Hermi mendatangkan saksi, Muhammad Zaid dan Hendro Wibowo, yang juga penghuni perumahan Green Lake Cibubur (GLC). Kedua saksi, yang menghadapi masalah serupa, menempati rumah di blok F6 dan H3, masing-masing melalui skema KPR BTN dan pembayaran bertahap melalui PT Mitra Selaras Adimulya (MSA Property).
Menurut kuasa hukum Hermi, Ruben Kumpu SH, Zaid dan Hendro adalah saksi penting yang menunjukkan kondisi sesungguhnya di perumahan GLC. Ruben menyatakan bahwa para tetangga Hermi ini merupakan korban yang mengalami ketidakjelasan status legalitas rumah mereka, yang seharusnya sudah terjamin oleh developer dan BTN.
“Saksi-saksi ini memberikan gambaran nyata tentang situasi di perumahan. Mereka juga menghadapi ketidakjelasan legalitas rumah, sama seperti klien kami,” ujar Ruben.