Sidang kali ini merupakan persidangan ke-15, setelah gugatan pertama kali diajukan oleh Hermi pada Juni 2024. Zaid menyampaikan kekhawatiran bahwa sertipikat rumahnya mungkin tidak akan pernah ia miliki meskipun ia terus membayar cicilan. Hendro menambahkan bahwa rumahnya ternyata berdiri di atas lahan yang diduga tidak memiliki legalitas sah.
“Bu Hermi sudah melunasi, tapi sertifikatnya tidak ada. Bagaimana nasib saya? Saya tidak ingin di akhir cicilan, baru sadar rumah ini bermasalah,” ungkap Zaid.
Ruben menyoroti bahwa proses sidang diwarnai dengan saling lempar tanggung jawab di antara para tergugat, termasuk pihak notaris yang menyatakan masih adanya ketidaksempurnaan penyelesaian antara developer dan pemilik lahan awal.
Romy Danil Tobing SH, kuasa hukum dari notaris Bambang Suprianto, mengungkapkan bahwa developer dan pemilik lahan, Ardian Oktorina, belum menyelesaikan pembayaran kepada pemilik awal, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
“Ada pembayaran yang belum diselesaikan ke pemilik lahan sebelumnya, ini yang menjadi masalah,” kata Romy di persidangan.