Hermi pertama kali mengajukan KPR untuk rumahnya di kawasan Pondok Ranggon, Jakarta Timur, pada 2018 dan melunasi pembayarannya pada Oktober 2022, dengan harapan segera mendapatkan sertipikat rumah. Namun, hingga kini, sertipikat tersebut belum ia terima. Setelah berbagai upaya seperti somasi dan laporan ke Polda Metro Jaya, Hermi akhirnya menempuh jalur pengadilan untuk mendapatkan haknya.
Kasus ini mengundang perhatian publik karena menyangkut hak konsumen dalam memperoleh kepastian legalitas properti. Hermi dan warga GLC lainnya kini berharap keadilan bisa berpihak pada mereka, memastikan rumah yang telah mereka bayar memiliki status legal yang sah.