Pemeriksaan perwakilan warga Green Lake Cibubur didampingi oleh pengacara Ruben Kumpu Penanto, SH dan rekan. Menurut Ruben, pemeriksaan kliennya dilakukan untuk mencari benang merah atas laporan yang mereka buat.
“Ada beberapa pertanyaan terkait penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pihak Developer atas nama Sanadi, Notaris Bambang Suprianto, Pemilik Lahan atas nama Adrian Oktorina dan pihak PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Cibubur,” jelas Ruben Kumpu Penanto, SH.
Pengacara Ruben melanjutkan, pelaporan ke Polda Metro Jaya terkait dengan adanya dugaan keras perbuatan Penipuan, Penggelapan, dan Pelanggaran Undang-Undang Perbankan.
“Kami melaporkan pihak Developer yakni, Sanadi, Notaris Bambang Suprianto, Pemilik lahan Ardian Oktorina, dan BTN Cabang Cibubur. Kami melaporkan mereka dengan dasar Pasal 372 dan 378 KUHP serta Undang-Undang Perbankan Pasal 49 Ayat 1,” jelasnya.
Hendro, warga Green Lake Cibubur yang telah diperiksa pada 25 Juli 2024, berharap proses di Polda Metro Jaya ini bisa mengundang itikad baik dari pihak terlapor.