Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan TPPU Koperasi BLN
Namun, indahnya bunga investasi tersebut hanya dirasakan sekejap oleh para anggota, sebelum akhirnya mulai terjadi kendala pembayaran. Mark mengebutkan bahwa kemacetan pembayaran mulai terjadi sejak awal tahun 2025 hingga akhirnya para korban memutuskan untuk menunjuk kuasa hukum.
“Namun itu di awal 2025 ya, sudah macet. Jadi para korban juga sudah coba, sebelum menunjuk kami, sudah mencoba untuk melakukan tindakan persuasif namun sampai hari ini tidak ada, makanya kami membuat laporan. Nah, laporannya dibuat oleh tim kami sebagai kuasa korban tadi yang bikin laporan,” jelasnya.
Jumlah korban yang telah memberikan kuasa resmi terus bertambah seiring dengan mencuatnya kasus ini. Andrew Siburian, tim kuasa hukum yang lain mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami klirnnya ditaksir menyentuh angka puluhan miliar rupiah.
“Untuk korban kita sendiri per hari ini yang sudah sampai ke kantor itu 96 orang dengan nilai kerugian sebesar kurang lebih Rp 28 miliar. Total estimasi kerugian korban-korban kami yang masih kami tunggu berkas-berkasnya itu sekitar 55 miliar untuk keseluruhannya,” ungkap Andrew.





