Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan TPPU Koperasi BLN
Lebih lanjut Andrew memaparkan kronologi pengumpulan dana yang semakin masif melalui iming-iming program tambahan seperti arisan hingga keberangkatan ibadah.
“Begitu kira-kira. Jadi setelah mereka memasukkan, karena mereka percaya bahwasanya memang setiap bulan bakal dikembalikan, akhirnya mereka mau memasukkan dana lagi. Dan setelah Maret tahun 2025, tidak ada lagi pengembalian dengan berbagai alasan yang diberikan oleh pengurus koperasi,” tutur Andrew.
Para korban yang melaporkan kasus ini tidak hanya berasal dari satu kota saja, melainkan mencakup berbagai wilayah dari Sabang sampai Merauke. Meski jumlah pengadu di kantor hukum mereka baru di angka puluhan, hal itu diyakini hanyalah fenomena gunung es.
Andrew juga menyoroti operasional koperasi yang kembali ramai beberapa tahun terakhir sebelum akhirnya meledak karena gagal bayar. Yang lebih mengejutkan, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah pernah memberikan peringatan terkait legalitas aktivitas koperasi ini.
“Koperasinya didirikan sudah dari tahun 2006, tetapi mulai beroperasi kembali ramai, ramai anggota itu sekitar tahun 2023. IIzin koperasinya ada, tapi OJK sudah pernah membuat pernyataan bahwasanya di tahun 2023 itu Koperasi Bahana Lintas Nusantara ini tidak memiliki izin untuk mengutip dana masyarakat,” pungkas Andrew.





