Foto: Keluarga almarhum Fizzy Alfatah alias Pao mempertanyakan transparansi Polres Metro Bekasi terkait penanganan kasus penusukan yang mandek delapan bulan.
“Ini perkara yang menghilangkan nyawa. Seharusnya diproses serius sampai tuntas. Namun hingga kini keluarga belum mendapat informasi apa pun soal perkembangan penyidikan,” ujar Deolipa.
Deolipa Yumara menegaskan bahwa jika seluruh alat bukti dalam berkas perkara telah terpenuhi, penyidik kepolisian berkewajiban melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. Pengacara berambut gondrong ini mempertanyakan mengapa penanganan kasus pembunuhan anak di bawah umur bisa terkatung-katung hingga delapan bulan lamasnya tanpa ada tindak lanjut operasional yang jelas ke tahap persidangan.
“Apabila terjadi penghentian dihilangkan atau kebijakan lain, maka harus disampaikan secara transparan kepada keluarga korban sesuai prosedur,” tegasnya.
Melalui konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Polda Metro Jaya pada Senin (6/7)/2026, Deolipa meminta jajaran Polres Metro Bekasi yang dibantu Polsek Cikarang Utara dan Polda Metro Jaya segera bersuara. Pihaknya menuntut ada evaluasi internal yang menyeluruh jika nantinya terbukti ditemukan adanya kelalaian prosedur atau pelanggaran kode etik oleh penyidik yang menangani perkara ini.






