Pasca penandatanganan tersebut, lanjut Elva, Aap melakukan pembayaran sebagai tanda jadi Rp 30 juta kepadanya dan tanpa sepengetahuannya ia melakukan pembayarakan Rp 21.232.500 dimana uang tersebut diterima dan ditandatangani penerimaannya oleh satpam proyek. Pada tahun 2014 hingga 2015, pengembang pun 4 kali melakukan validasi kepada pedagang dan 2 kali melakukan sosialisasi.
“Kepada pedagang existing kami edarkan surat karena pedagang berjualan di lokasi berjualan sementara yang tidak terlalu jauh dari pasar lama yang lagi dibangun. Khusus kepada Aap, kami langsung informasikan langsung melalui karyawan kami yang bernama Dadang ke rumahnya, dan yang bersangkutan tidak di Limbangan tapi dinas di Serang Banten, dan seminggu belakangan kami ketahui Aap dinas di Polres Serang Banten” katanya.
Ia melanjutkan, pada pertengahan November 2015 saudara dari Aap yang diketahui bernama Aas datang ke kantor pengembang dengan membawa kartu untuk pengambilan kunci. Kartu tersebut pun diketahui belum ditandatangi oleh Elva, tim marketing, dan yang bersangkutan sebagai syarat pengambilan kunci.