BRITISIA – GARUT – Pengembang pasar Limbangan, PT Elva Primandiri meminta pembeli kios atas nama Aap melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang dilakukannya pada salah satu media online. Menurut pengembang, apa yang diberitakan tidak sesuai dengan kenyataan sehingga lebih cenderung memojokan dan mengadu domba antara pengembang, pemerintah dan warga pasar atau pedagang lama.
Elva Waniza, Direktur Utama PT Elva Primandiri, mengatakan kejadian sebenarnya adalah pada 25 Mei 2013, Aap datang bersama warga Limbangan atas nama Dede Nurochim. Padahal saat itu seharusnya pedagang baru belum boleh membeli kios karena pengembang masih fokus pada pengurusan pedagang existing.
“Karena yang membawa saat utu mengaku sebagai anggota IWAPA dan Aap masih warga Limbangan, maka kami menjual satu unit kios milik pengembang ukuran 3×3 meter persegi di lantai dasar sesuai PO terlampir yang bersama kami tandatangani. Harga jual yang saat itu disepakati adalah Rp 15 juta per meter persegi, dan saat itu juga pengembang masih memberikan harga Rp 12 juta kepada pedagang existing sebelum akhirnya kami turunkan menjadi Rp 9,5 juta yang diajukan saudara Deden selaku ketua P3L setelah sosialisasi kedua” ujarnya.