Fahd El Fouz A Rafiq
Kepolisian berkomitmen untuk menelusuri peran setiap orang secara mendetail tanpa terkecuali, guna memastikan keadilan bagi korban yang mengalami trauma fisik maupun psikis. Penyelidikan ini mencakup pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci dan juga pengumpulan bukti-bukti digital yang berada di sekitar Lantai 2 Ruang RPK-PPA. Fokus utama penyidik saat ini adalah membuktikan apakah ada instruksi khusus atau pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu selama insiden berlangsung.
Prosedur Hukum dan Penerapan Pasal Terhadap Pelaku
Pihak berwenang menyatakan akan menangani perkara ini secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Penangkapan empat orang terduga pelaku merupakan langkah awal dari rangkaian panjang penyidikan yang dipastikan akan menyentuh semua pihak yang terbukti bersalah. Kombes Pol. Budi Hermanto memastikan bahwa tidak akan ada intervensi dalam proses ini meski melibatkan nama-nama dari kalangan elit politik.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/2111/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, para pelaku terancam dijerat dengan pasal-pasal berat yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Secara spesifik, perkara ini disangkakan menggunakan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP sebagaimana yang telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Aturan hukum terbaru ini memberikan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melakukan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama di muka umum.





